Bab I
Pendahuluan
Latar
Belakang
Hukum
adalah sebuah aturan mendasar dalam kehidupan masyarakat yang dengan hukum
itulah terciptanya kedamaian ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Terciptanya keharmonisan dalam tatanan masyarakat sosial juga tidak terlepas
dengan adanya hukum yang mengatur. Dalam hukum dikenal dengan istilah perbuatan
pidana. Perbuatan pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu
pengertian dasar dalam ilmu hokum pidana, Perbuatan pidana (tindak
pidana/delik) dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Berbagai bentuk tindak
kejahatan terus berkembang baik modus
maupun skalanya, seiring berkembangnya suatu masyarakat dan daerah seiring juga
perkembangan sektor perekonomian demikian pula semakin padatnya populasi
penduduk maka perbenturan berbagai kepentingan dan urusan diantara komunitas
tidak dapat dihindari. Berbagai motif tindak pidana dilatarbelakangi berbagai
kepentingan baik individu maupun kelompok. Tindak pidana (delik), Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, diberi batasan sebagai berikut ; “Perbuatan yang dapat
dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak
pidana”. .Dalam teori yang diajarkan dalam ilmu hukum pidana latar belakang
orang melakukan tindak pidana/delik dapat dipengaruhi dari dalam diri pelaku
yang disebut indeterminisme maupun dari luar diri pelaku yang disebut
determinisme.
Rumusan
Masalah
Dalam
makalah ini akan membahas mengenai cara merumuskan perbuatan pidana,
jenis-jenis dalam tindak pindana serta subjek tindak pidana itu sendiri
1. Apa pengertian hukum
pidana
2.Apa saja asas-asas Hukum Pidana
3.Apa macam-macam hokum
pidana
4. Apa saja sistem
pidana menurut KUHP
Tujuan
penulisan
1.
Agar mengetahui pengertian hokum pidana
2.
Agar mengetahui apa saja asas-asas hukum pidana
3.
Agar mengetahui macam-macam KUHP
4.
Agar mengetahui sistem hokum pidana
Metode
Penulisan
Mengingat
begitu luasnya materi maupun hal-hal yang berhubungan dengan rumusan masalah
diatas, maka penulis membatasi pembahasan ini sesuai yang terdapat dalam
rumusan masalah. Mengenai hal lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan
hal-hal yang tercantum pada rumusan masalah diatas tidak penulis uraikan pada
makalah ini. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penulisan makalah ini
yaitu dengan metode telaah kepustakaan dengan menggunakan buku perpustakaan
sebagai bahan referensi dimana penulis mencari literature yang berkaitan
denagan makalah yang penulis buat dan dengan metode pencarian melalui internet juga melalui
metode wawancara langsung yang ketiganya kemudian penulis simpulkan dalam bentuk
makalah.
Bab
II
Hukum
pidana
A.
Pengertian
Hukum pidana
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menetukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut
Prof. Moeljanto, S.H., Hukum pidana
adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan
kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan
itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan
dengan car bagaiman pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hukum
Pidana di Indonesia itu sendiri secara umum dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Hukum
Pidana Materiil
Hukum
pidana materiil menunjukkan peristiwa-peristiwa pidana beserta hukumannya.
a. Peristiwa
Pidana Yang dapat dikenai hukuman menurut Hukum Negeri Belanda, hanyalah
tindakan-tindakan yang oleh undang-undang dengan tegas dapat dikenai hukuman. Nullum delictun,
nullampoena sine praevia lege peonali, Kitab Undang-Undanag Hukum Pidana pasal
1 baris 1 : Sesuatu peristiwa tak dapat dikenai hukuman, selain atas kekuatan
peraturan undang-undang pidana yang mendahuluainnya.
b. Hukuman
Diantara orang yang mengakui hak pemerintah untuk menjatuhka hukuman, terdapat
pandangan yang sangat berlain-lainan mengenai peranyaan apakah yang menjadi
dasar hak tersebut, atau dengan perkataan lain pertanyaan dimana letak alasan
untuk membenarkan ancaman hukuman dan pemberian hukuman. Banyak teori yang
diperahankan megenai hal tersebut. Teori-teori tersebut dibagi menjadi tiga
yaitu, teori absolute, teori relatieve, dan teori vereenigings. Teori yang
mutlak (absolute theirieen) ialah teori teori yang membenarkan adanya hukuman
hanya semata-mata atas dasar delict yang dilakukan. Teori relatif, mencari
tujuan hukuman dalam usaha memperbaiki penjahat. Hukuman harus mendidik
penjahat menjadi orang yang baik dalam pergaulan hidup. Teori persatuan
(vereenigings theorie), mencoba menyatukan pandangan dari teori mutlak dan
teori relatif dan mengajarkan bahwa hukuman diberikan baik.
2
Hukum pidana formil, Hukum pidana formil
(hukum acara pidana) mengatur cara bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan
pelaksana hukum pida materiil.
a. Sifat
hukum publik pada hukum acara pidana Pada acara pidana langsung tersangkut kepentingan
umum. Perbuatan yang dapat dikenai hukuman kini tidak lagi dipandang
semata-mata sebagai kesalahan yanglangsung mengenai orang yan dirugikan,
sebagaimana dahulu menjadi kebiasaan melainkan pertama-tama sebagai pelanggaran
tertib hukum, jadi sebagai pelanggaran terhadap masyarakat. Dari sifat hukum
publik pada acara pidana itu timbullah perselisihan-perselisihan yang penting
antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
b. Sifat accusatoir dari acara pidana Yang
dimaksud ialah prinsip dalam acara pidana, pendakwa (penuntut umum) dan
terdakwa berhadapan sebagai pihak yang sama haknya, yang melakukan pertarungan
hukum.
B.
ASAS-ASAS
HUKUK PIDANA
Di
dalam hokum pidana dikenal beberapa asas-asas hokum pidana, yaitu:
1. Asas
Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan
aturan pidana dalam peraturan perundang-undanagn yang telah ada sebelum
perbuatan itu dilakukan (pasal 1 ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan
dilakukan pada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka yang dipakai
adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (pasal 1 ayat (2)
KUHP).
2. Asas
Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah
melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilaman ada unsure kesalahan pada
orang tersebut.
3. Asas teroterial, artinya ketentuan hokum
pidana Indonesia berlaku atas semua
peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah territorial
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia,
pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di Negara
asing.
4. Asas
nasional aktif, artinya ketentuan hokum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI
yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada.
5. Asas
nasionalitas pasif, artinya ketentuan hokum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan Negara indonesia.
C. MACAM-MACAM HUKUM PIDANA
Ada beberapa macam
hukum pidana, yaitu :
1. Hukum pidana umum Disebut hukum pidana umum,
karena berlaku untuk umum, serung disebut dengan istilah “ Hukum Pidana Sipil”.
Berlaku umum sabab disamping berlaku untuk orang-orang sipil, juga berlaku
untuk para militer, meskipun bagi mereka itu khusus berlaku hukum pidana
militrer, terdapat dalam pasal 1,2 dan 3KUHP
militer.
2. Hukum pidana militer Merupakan aturan hukum
pidana khusus sebab hukum pidana ini hanya berlaku khusus bagi anggota-anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Hukum
pidana Fiskal Berupa aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan pidana yang tersebut
dalam per-undang- undangan mengenai penghasilan dan persewaan negara. Hukum
pidana fiskal ini mempunyai cara atau sistem tersendiri yang berlainan dengan
hukum pidana umum.
D.
SISTEM PIDANA MENURUT KUHP
Menurut
pasal 10 KUHP perihal pidana terdiri
dari :
1. Pidana Pokok
a. Pidana mati
b. Pidana penjara
c. Pidana kurungan
d. Pidana denda
2. Pidana Tambahan
a. Pencabutan
hak-haktertentu
b. Perampasan
barang-barang tetentu
c. Pengumuman putusan
hakim
1.
Pidana
Pokok
Pidana
pokok dapat dijatuhkan bersama –sama dengan pidana tambahan, dan dapat juga
dujatuhka tersendiri. Tetapi antara pidana pokok tidak dapat dijatuhkan
bersama, sebab sistem pidana menurut KUHP menganut suatu asas :” bahwa tidak
ada penggabungan dari pihak pokok”. Asas lain yang dianut oleh KUHP ialah untuk
masing-masinng pidana ditetapkan sendiri-sendiri pidana yang setinggi-
tingginya dapat dijatuhkan. Di samping itu ditetapkan secara minimum umum,
artinya untuk segala kejahatan dan pelanggaran apa saja, pidana yang paling
rendah dapat dijatuhkan oleh hakim, yaitu pidana badan penjara atau kurungan satu hari, dan untuk
pidan denda dua puluh lima sen dan juga ditetapkan secara umum pidana penjara
yang palimg berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Pidana kurungan dapat dijatuhkan sampai selama-lamanya satu tahun empat bulan
(pasal 18 KUHP).
Perbedaan
antara pidana penjara dengan pidana kurungan, terletak dalam peaturan mengenai
cara-caranya si terhukum harus diperlakukan, yaitu seseorang mendapat pidana
kurungan :
1. Pekerjaan harus lebih ringan (pasal 19 KUHP)
2. Pidana kurungan harus dilaksanakan dalam
wilayah tempat tinggal terhukum (pasal
21 KUHP)
3. Orang yang dijatuhi kurungan, dengan biaya
sendiri boleh sekedar meringankan penderitaanyamenurut peraturan tata tertib
rumah penjara dan lainnya. Untuk pida denda, tidak ditentukan adanya maximum
umum, melainkan hanya ditetapkan minimumnya saja. Dan pidana denda ini selalu
diganti dengan pidana kurungan.
2. Pidana
Tambahan
Pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara
tersendiri melainkan harus disertakan pada pidana pokok, hukuman tambahan
tersebut antara lain:
1. Pencabutan
hak-hak tertentu.
2. Penyitaan
barang-barang tertentu.
3.
Pidana besyarat
Putusan
hakim yang mengandung suatu pidana dijatuhka juga pada seseorang yang bersalah
tetapi executinya ditunda yaitu digantungkan pada suatu syarat. Jadi seseorang
yang dujatuhi putusan pidana bersyarat tidak perlu menjalani putusan tersebut,
asal ia tidak melanggar syarat-syarat yang ditentukan, didalam waktu tertentu.
Pidana bersyrat dapat dijatuhkan dalam hal :
- Penjatuhan penjara pidana setinggi-tingginya selama satu tahun.
- Penjatuhan pidana kurungan.
- Penjatuhan pidana denda, tetapi bilamana hakim berpendapat, bahwa pidana denda itu benar-benar tidak terpikulkan oleh terhukum. [8] Terhadap anak-anak yang belum cukup umur, KUHP mengenal tindakan-tindakan sebagai berikut :
Atas ketentuan pasal 45 KUHP, terhadap
anak yang belum mencapai umur 16 tahun, hakim dapat :
a.
Memerintahkan bahwa anak yang bersalah anak dikembalikan kepada orang
tuanya dengan tidak dijatuhkan Sesuatu pidana.
b.
Memeriintahkan bahwa yang bersalah akan diserahka kepada pemerintah,
dengan tidak dijatuhi sesuatu pidana
c. Memidana anak yang bersalah.
E. HUKUM
ACARA PIDANA
Menurut
Van Bemmelen, Hukum acara pidana mempunyai peraturan mengenai yang terjadi
antara saat timbulnya dugaan bahwa suatu delik telah dilakukan dan
dilaksanakannya pidana yang dijatuhkan
kepada terdakwa.
Menurut
Dr. A. Hamzah. SH. Hukum acara pidana
merupakan bagian dari hukum pidana dalam arti yang luas. Hukum pidana dalam
arti yang luas meliputi baik hokum oidana substantive (materiil) maupun hukum
pidana formal atau hukum acara pidana.
Menurut
Prof. Dr. Wirjomo Prodjodikoro, SH. Hukum acara pidana adalah rangkaian
peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa,
yakni kepolisian,kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan
Negara dengan mengadakan hokum pidana.
F.
FUNGSI
/ TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
1. Fungsi
penegakan Hukum.
2. Tujuan
mencari dan mendapatkan kebenaran materil.
3. Melaksanakan
putusan pengadilan
4.
Tujuan melindungi Hak Asasi
manusia.
Tujuan
Hukum Acara Pidana sangat erat hubungannya dengan tujuan Hukum Pidana, yaitu
menciptakan ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan
masyarakat. Hukum Pidana memuat tentang
rincian perbuatan yang termasuk perbuatan pidana, pelaku perbuatan pidana yang
dapat dihukum, dan macam macam hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar
Hukum Pidana. Sebaiknya Hukum Acara Pidana mengatur bagaimana proses yang harus
dilalui aparat penggerak hokum dalam rangka mempertahankan Hukum
pidana materil terhadap pelanggarnya.
G.
SUMBER
HUKUM
1. Undang-Undang
Dasar RI Tahun 1945.
2. Kitab
UU Hukum Pidana (KUHP)
3. Kitab
UU Hukum Acara Pidana (KUHAP)
4. UU
No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara.
5. UU
No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman (perubahan dari UUNO 4 Tahun 2004
dan UU No 35 Tahun 1999, Serta UUNo 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Krhakiman).
6. UU
No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (perubahan dari UU No 5 Tahun 2004, dan UU No 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
7. UU
No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum (perubahan dari UU No 8 Tahun 2004, dan
UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum).
8. UU
No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
9. Yurisprudensi.
10. Doktrin
atau pendapat para ahli hokum.
H.
ASAS-ASAS HUKUM
ACARA PIDANA
Asas-asas
hokum acara pidana adalah sebagai berikut.
1. Asas
peradilan berdasarkan undang-undang (asas legalitas).
2. Asas
setiap orang diperlakukan sama dimuka hokum (asas equqlity before the law).
3. Asas
praduga tidak bersalah (asas presumption
of imnoncentence).
4. Asas
tersangka atau terdakwa gebagai subjek pemeriksaan (asas accusatior).
5. Asas
peradilan bersifat sederhana, cepat, dan biaya ringan.
6. Asas
tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hokum.
7. Asas
pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum.
8. Asas
pengadilan memeriksa perkara dengan hadirnya terdakwa (tidak mengenal asas in absentia).
9. Asas
pemeriksaan perkara oleh hakim majelis.
10. Asas
beracara secara lisan (terdakwa dan saksi berbicara langsungdengan hakim).
11. Asas
putusan pengadilan diucapkan dalam suatu sidang terbuka untuk umum, disertai
alas an-alasan yang sah menurut hokum.
12. Asas
pengawasan pelaksanaan putusan oleh pengadilan.
13. Asas
jaksa sebagai eksekutor putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
I.
SIFAT
HUKUM ACARA PIDANA
Karena
tujuan hokum pidana (material) melindungi kepentingan umum, maka Negara melalui
aparatur penegak atau pelaksaan hokum pidana (kepolisian, kejaksaan, dan
pengadilan) berkewajiban untuk melaksanakan dan mempertahankan hokum pidana
material yang dilanggar oleh siapapun. Hokum acara pidana mempunyai dimensi
perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dengan demikian, konsekuensi
logis dari Negara hokum (Rechtstaat).
Hokum juga bersifat melindungi kepentingan dari hak-hak orang yang
dituntut (tersangka / terdakwa).
J.
TAHAPAN
BERACARA PIDANA
Berdasarkan
kewenangan aparat penegak hokum pidana, ada beberapa tahapan antara laian
penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian Negara RI, penuntutan oleh jaksa
penuntut umum, pemeriksaan trdakwa oleh hakim persidangan, serta pelaksanaan (eksekusi) putusan hakim oleh Jaksa
Penuntut Umum.
K.
ALAT-ALAT
BUKTI HUKUM ACARA PIDANA
Hakim
tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kecuali didukung oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah (Pasal 183 KUHAP). Adapun
macam-macam alat bukti menurut pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk , dan keterangan terdakwa hal-hal yang secara
umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum
pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana,
serta menetukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya..
Hukum pidana di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan
hukum pidana formil. tujuan pokok diadakannya hukum pidana ialah melindungi
kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai suatu kolektiviteit dari
perbuatan-perbuatan yang mengancamnya atau bahkan merugikannya baik itu datang
dari perseorangan maupun kelompok orang (suatu organisasi). Ada beberapa macam
hukum pidana, yaitu hukum pidana umum, hukum pidana militer dan hukum pidana
fiskal.
Hokum acara pidana Menurut
Van Bemmelen, Hukum acara pidana mempunyai peraturan mengenai yang terjadi
antara saat timbulnya dugaan bahwa suatu delik telah dilakukan dan
dilaksanakannya pidana yang dijatuhkan
kepada terdakwa.
Menurut
Dr. A. Hamzah. SH. Hukum acara pidana
merupakan bagian dari hukum pidana dalam arti yang luas. Hukum pidana dalam
arti yang luas meliputi baik hokum oidana substantive (materiil) maupun hukum
pidana formal atau hukum acara pidana.
Menurut
Prof. Dr. Wirjomo Prodjodikoro, SH. Hukum acara pidana adalah rangkaian
peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa,
yakni kepolisian,kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan
Negara dengan mengadakan hokum pidana.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr. H. Zainal Asikin,
S.H.,S.U , PENGANTAR ILMU HUKUM ,
Jakarta: PT RAJAWALI PERS, 2013. (Prof. DR. H, Muchsin, S.H, Ikhtisar Hukum Indonesia, (Bandung: Eresco, 2010), hlm.) (Prof. Moeljatno,S.H,
Asas Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta:
Liberty, 1980), hlm. 1.)
Umar Said Sugiarto,
S.H., M.S , PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar